HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4623

Grade Albani:Isnadnya dha‘if mauquf karena di dalamnya terdapat Umar bin Sa'id Abu Hafsh Ad-Dimasyqi, An-Nasa'i berkata, "Bukan perawi tsiqah." Muslim berkata, "Haditsnya dha‘if." Lihat Al Mizan (4/119), di dalamnya juga terdapat para perawi yang tidak dikenal.
سنن الدارقطني ٤٦٢٣: حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ السَّمِيعِ الْهَاشِمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْبُسْتَانِيُّ , نا أَبُو حَفْصٍ الدِّمَشْقِيُّ عُمَرُ بْنُ سَعِيدٍ , نا سَعِيدٌ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ مِنْ وَلَدِ عَلِيٍّ , عَنْ بَعْضِ أَهْلِ بَيْتِهِ , أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيذِ؟ , فَقَالَتْ: «يَا بُنَيَّ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمِ الْخَمْرَ لِاسْمِهَا وَإِنَّمَا حَرَّمَهَا لِعَاقِبَتِهَا , وَكُلُّ شَرَابٍ يَكُونُ عَاقِبَتُهُ كَعَاقِبَةِ الْخَمْرِ فَهُوَ حَرَامٌ كَتَحْرِيمِ الْخَمْرِ»
Sunan Daruquthni 4623: Al Abbas bin Abdussami' Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Sa'id bin Al Bustani menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Ad-Dimasyqi Umar bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad yang termasuk keturunan Ali, dari sebagian ahli baitnya, bahwa dia menanyakan kepada Aisyah tentang nabidz, Aisyah pun berkata, "Wahai anakku, sesungguhnya Allah tidak mengharamkan khamer karena namanya, akan tetapi Allah mengharamkannya karena akibatnya. Setiap minuman yang akibatnya seperti yang diakibatkan oleh khamer, maka itu haram sebagaimana haramnya khamer."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi