HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

15. Hudud

سنن ابن ماجه

/891 Chapter: Hukum rajam
الرجم

2545

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٥٤٥: حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَاجِرِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَتْ بِالزِّنَا فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ رَجَمَهَا ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
Sunan Ibnu Majah 2545: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abu Amru], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhajir] dari [Imran bin Al Hushain] bahwa seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mengaku bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mempererat bajunya (agar tidak tersingkap auratnya) dan dirajam lalu menyalatinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi