HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

15. Hudud

سنن ابن ماجه

/892 Chapter: Merajam yahudi laki-laki dan perempuan
رجم اليهودي واليهودية

2546

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٥٤٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيَّيْنِ أَنَا فِيمَنْ رَجَمَهُمَا فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ وَإِنَّهُ يَسْتُرُهَا مِنْ الْحِجَارَةِ
Sunan Ibnu Majah 2546: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Sesungguhnya Nabi telah menghukum rajam dua orang Yahudi yang berzina, aku termasuk yang menghukum rajam keduanya, aku menyaksikan yang laki-lakinya menutupi tubuh wanita tersebut dari lemparan batu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi