HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

16. Diyat

سنن ابن ماجه

/931 Chapter: Diat bagi janin
دية الجنين

2630

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٦٣٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ اسْتَشَارَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ النَّاسَ فِي إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ يَعْنِي سِقْطَهَا فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ عُمَرُ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ فَشَهِدَ مَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ
Sunan Ibnu Majah 2630: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Abu Urwah] dari [Ayahnya] dari [Miswar bin Makhramah], ia berkata: Umar bin Khaththab bermusyawarah kepada para sahabat mengenai seorang wanita yang menggugurkan kandungannya, [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukumannya dengan memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Umar berkata: "Datanglah kepadaku bersama orang yang menyaksikan peristiwa tersebut bersamamu. Kemudian [Muhammad bin Maslamah] bersedia menjadi saksi bersamanya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi