HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

21. Kurban

سنن ابن ماجه

/1139 Chapter: Menyembelih hewan kurban; wajib ataukah tidak
الأضاحي واجبة هي أم لا

3116

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٣١١٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو رَمْلَةَ عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ كُنَّا وَقُوفًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي يُسَمِّيهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ
Sunan Ibnu Majah 3116: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Ibnu 'Aun] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Ramlah] dari [Mikhnaf bin Sulaim] dia berkata: "Kami sedang wukuf di Arafah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk berkurban dan menyembelih hewan kurban setiap tahunnya, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menyembelih hewan? Itulah yang biasa disebut-sebut oleh orang-orang dengan sebutan Rajabiyah (menyembelih hewan pada bulan Rajab)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi