HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

22. Sembelihan

سنن ابن ماجه

/1164 Chapter: Larangan untuk memutilasi hewan (masih hidup)
النهي عن صبر البهائم وعن المثلة

3179

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣١٧٩: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنْ الدَّوَابِّ صَبْرًا
Sunan Ibnu Majah 3179: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjadikan binatang yang dikurung sebagai sasaran (memanah atau menembak)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi