HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

31. Fitnah

سنن ابن ماجه

/1464 Chapter: Larangan dari merampas
النهي عن النهبة

3927

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٩٢٧: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Sunan Ibnu Majah 3927: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari ['Imran bin Al Hushain], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa merampas (harta orang lain) bukanlah dari golongan kami."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi