Al Mustadrak 227: Abu Al Abbas Muhammad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq Ash-Shagham menceritakan kepada kami. Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al Muzani menceritakan kepada kami, Ali bin Muhammad bin Isa menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Al Yaman Al Hakim bin Nafi Al Bahrani menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Abu Hamzah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, Anas bin Malik menceritakan kepada kami dari Ummu Habibah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Tahukah kamu apa yang akan terjadi pada umatku sesudahku, dan pertumpahan darah yang akan terjadi di antara mereka, yang (semua itu) telah ditetapkan dalam (takdir) Allah, sebagaimana berlaku pada umat-umat sebelumnya. Aku lalu meminta kepada Allah SWT agar bisa menjadi penolong mereka dengan memberi syafaat kepada mereka, lalu Allah mengabulkannya." Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya. Menurut keduanya, illat-nya adalah karena di dalamnya terdapat Abu Al Yaman, yang meriwayatkan hadits ini dua kali. Di suatu riwayat dia berkata: Dari Syu'aib, dari Az-Zuhri, dari Anas. Sedangkan di riwayat lain dia berkata: Dari Syu'aib, dari Ibnu Abi Husain, dari Anas. Kami pun telah menguraikan tentang kasus seperti ini, bahwa tidak perlu diingkari bila ada salah seorang Imam yang meriwayatkan dari Al Bukhari dan Muslim, yang dalam suatu riwayat dia mengatakan dari orang ini, sedangkan di dalam riwayat lain dia mengatakan dari orang itu. Abu Al Hasan Ali bin Muhammad bin Umar menceritakan kepadaku, Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani An-Naisaburi menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Al Yaman mengatakan kepada kami bahwa hadits ini merupakan hadits Az-Zuhri, sedangkan hadits yang aku ceritakan kepada kalian dari Ibnu Abi Husain mengandung kesalahan lantaran kertasnya yang terbalik. Al Hakim berkata, ”Ini sama seperti mengambil dengan tangan (langsung tanpa perantara), karena Ibrahim bin Hani' adalah periwayat yang tsiqah ma 'mun."