An Nasai: Hadith 2764
24. Manasik Haji
سنن النسائي
/1384 Chapter:
Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
إباحة فسخ الحج بعمرة لمن لم يسق الهدي
2764
An Nasaiسنن النسائي ٢٧٦٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُسْلِمٍ وَهُوَ الْقُرِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ
أَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ وَأَهَلَّ أَصْحَابُهُ بِالْحَجِّ وَأَمَرَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ أَنْ يَحِلَّ وَكَانَ فِيمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَرَجُلٌ آخَرُ فَأَحَلَّا
Sunan Nasa'i 2764: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muslim yaitu Al Qurri], ia berkata: saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah dan para sahabatnya mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan haji. Beliau memerintahkan orang yang belum membawa hewan kurban agar bertahallul, dan diantara orang yang tidak membawa hewan kurban adalah Thalhah bin 'Ubaidillah, serta seorang laki-laki yang lain, sehingga mereka bertahallul.