hadith book logo

HADITH.One

HADITH.One

Indonesian

Support

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi
hadith book logo

Musnad Syafi'i

38. Pembahasan Tentang Undian dan Nafkah Pada Kerabat

مسند الشافعي

1453

مسند الشافعي ١٤٥٣: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ، عَنْ عَجْلَانَ أَبِي مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ»
Musnad Syafi'i 1453: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ajian, dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj, dari Ajian bin Muhammad, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Budak berhak mendapat makan dan pakaiannya dengan cara yang makruf dan tidak boleh disuruh melakukan pekerjaan yang tidak mampu ia kerjakan "685

1454

مسند الشافعي ١٤٥٤: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي خِدَاشِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي لَهَبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ فِي الْمَمْلُوكِينَ: «أَطْعِمُوهُمْ مِمَّا تَأْكُلُونَ، وَأَلْبِسُوهُمْ مِمَّا تَلْبَسُونَ»
Musnad Syafi'i 1454: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Abu Khiddasy, dari Utbah bin Abu Lahab bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata sehubungan dengan masalah budak, "Berilah mereka makan dari makanan yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari pakaian yang kalian kenakan." 686

1455

مسند الشافعي ١٤٥٥: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَفَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ طَعَامَهُ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ فَلْيَدْعُهُ فَلْيُجْلِسْهُ، فَإِنْ أَبِي فَلْيُرَوِّغْ لَهُ لُقْمَةً فَيُنَاوِلْهُ إِيَّاهَا، أَوْ يُعْطِهِ إِيَّاهَا» أَوْ كَلِمَةً هَذَا مَعْنَاهَا
Musnad Syafi'i 1455: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian menyuruh pelayan untuk memasak makanan sedangkan ia tidak turut memakannya, hendaklah ia memanggilnya dan mempersilakannya duduk (ikut makan). Jika ia tidak mau, bujuklah ia untuk mengambil barang sesuap lalu menyuapkannya atau memberikan. Atau semakna dengan kalimat ini."687

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi