HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

64. Pembahasan Tentang Wasiat Yang Belum Pernah Didengar Darinya

مسند الشافعي

1738

مسند الشافعي ١٧٣٨: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: كَانَتْ بِنْتُ حَفْصِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَزَوَّجَهَا فَحُدِّثَ أَنَّهَا، عَاقِرٌ لَا تَلِدُ فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَجَامِعَهَا، فَمَكَثَتْ حَيَاةَ عُمَرَ وَبَعْضَ خِلَافَةِ عُثْمَانَ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي رَبِيعَةَ وَهُوَ مَرِيضٌ لِتُشْرِكَ نِسَاءَهُ فِي الْمِيرَاثِ، وَكَانَ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ قَرَابَةٌ
Musnad Syafi'i 1738: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi' maula Ibnu Umar, ia mengatakan: Bintu Hafsh bin Mughirah menjadi istri Abdullah bin Abu Rabi'ah, lalu Abdullah menceraikannya dengan sekali thalak. Kemudian Umar bin Khaththab menikahinya. Setelah itu, ia mendapat berita bahwa istrinya itu mandul, maka Umar menceraikannya sebelum menggaulinya. Bintu Hafsh menjanda selama masa kekhalifahan Umar dan sebagian dari masa kekhalifahan Utsman. Kemudian ia dikawini oleh Abdullah bin Abu Rabi'ah yang sedang sakit agar ia ikut bersekutu dengan para istrinya yang lain dalam mewarisi, mengingat antara dia dan Abdullah ada hubungan famili. 965

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi