HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

64. Pembahasan Tentang Wasiat Yang Belum Pernah Didengar Darinya

مسند الشافعي

1739

مسند الشافعي ١٧٣٩: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، نَكَحَ وَهُوَ مَرِيضٌ فَجَازَ ذَلِكَ
Musnad Syafi'i 1739: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Nafi': Bahwa Abu Rabi'ah menikah ketika sedang sakit keras, dan hal itu diperbolehkan. 966

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi