HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

65. Pembahasan Tentang Adab Seorang Hakim

مسند الشافعي

1740

مسند الشافعي ١٧٤٠: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَقْضِي الْقَاضِي، أَوْ لَا يَحْكُمُ الْحَاكِمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ»
Musnad Syafi'i 1740: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dan Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Janganlah seorang qadhi memutuskan perkara, atau janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara 2 orang yang bersengketa sedangkan dia dalam keadaan marah."957

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi