HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

23. Pembebasan Budak

سنن أبي داود

/1476 Chapter: Orang yang membebaskan budak yang menjadi bagiannya
فيمن أعتق نصيبا له من مملوك

3432

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٣٤٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ غُلَامٍ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتْقَهُ وَغَرَّمَهُ بَقِيَّةَ ثَمَنِهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ آخَرَ فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ عَتَقَ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَلَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْمُثَنَّى النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ سُوَيْدٍ
Sunan Abu Daud 3432: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], bahwa

Seorang laki-laki telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran." Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid.

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang."

Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi